Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardianto Satrio mengatakan, korban dari pencabulan itu mencapai 10 anak berusia 10-12 tahun. Bahkan, aksi tak senonohnya itu dilakukan sejak 2021.
”Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Tak hanya itu, pelaku juga mempertontonkan kemaluan dan mengiming-imingi korban dengan yang Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat pengajian.
”Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat tersebut pada Senin (18/6/2025) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, sarung, papan tulis dan telepon genggam milik pelaku.
Murianews, Jakarta – Seorang guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ia pun ditangkap kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardianto Satrio mengatakan, korban dari pencabulan itu mencapai 10 anak berusia 10-12 tahun. Bahkan, aksi tak senonohnya itu dilakukan sejak 2021.
”Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Tak hanya itu, pelaku juga mempertontonkan kemaluan dan mengiming-imingi korban dengan yang Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat pengajian.
”Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat tersebut pada Senin (18/6/2025) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, sarung, papan tulis dan telepon genggam milik pelaku.
Buka Layanan Hotline...
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menggandeng pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya korban lain. Layanan hotline juga dibuka untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.