Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 571.410 NIK penerima bansos merupakan pemain judi online.

Menanggapi temuan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong dan mendukung langkah pemerintah untuk mencoret mereka.

Itu mengingat judi merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 90, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Ia menjelaskan, apapun bentuknya, judi termasuk dosa besar. Itu karena judi termasuk kategori ghahar, yakni transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Judi juga memiliki mudarat sosial yang luar biasa, seperti memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.

”Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/7/2025).

Bersifat Adiktif... 

  • 1
  • 2

Komentar