Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 22 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus produsen beras nakal. Mereka merupakan perwakilan dari enam perusahaan da delapan pemilik merek beras kemasan 5 kg.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pemeriksaan itu guna pendalaman terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pada beras kemasan.

”Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, hari ini penyidik juga memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan. Namun, Helfi tak mengungkapkan nama-nama merek beras tersebut.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen beras yang diduga melanggar mutu dan takaran sebagai langkah penyelidikan, Kamis (10/7/2025). Keempat produsen beras itu berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label. Laporan itu dilayangkan langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan momen penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Bongkar Praktik Kecurangan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler