Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ke Singapura itu. Saat ini, polisi tengah mendalami motif para orang tua yang menjual bayinya yang melibatkan tersangka.
Dirreskrimmum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan penyidik masih menelusuri asal-usul bayi serta keterlibatan orang tua mereka dalam praktik jual beli bayi itu.
”Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi. Kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orangtuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Surawan menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari hasil pengembangan kasus penculikan anak di Kota Bandung. Saat dimintai keterangannya, tersangka mengaku pernah mengambil sebanyak 24 bayi.
Mayoritas bayi yang dijual masih berusia dua hingga tiga bulan. Sebelumnya, bayi itu dirawat di Bandung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan Pontianak, Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat perdagangan bayi itu membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi.
”Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
Murianews, Bandung – Sindikat penjualan bayi ke Singapura berhasil dibongkar Polda Jawa Barat. Sebanyak 24 bayi menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ke Singapura itu. Saat ini, polisi tengah mendalami motif para orang tua yang menjual bayinya yang melibatkan tersangka.
Dirreskrimmum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan penyidik masih menelusuri asal-usul bayi serta keterlibatan orang tua mereka dalam praktik jual beli bayi itu.
”Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi. Kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orangtuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Surawan menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari hasil pengembangan kasus penculikan anak di Kota Bandung. Saat dimintai keterangannya, tersangka mengaku pernah mengambil sebanyak 24 bayi.
Mayoritas bayi yang dijual masih berusia dua hingga tiga bulan. Sebelumnya, bayi itu dirawat di Bandung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan Pontianak, Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat perdagangan bayi itu membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi.
”Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
Minta Bantuan Interpol...
Surawan menambahkan, satu tersangka baru berinsial Y berhasil diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang usai dicekal ketika kembali dari Luar Negeri. Penangkapan Y dibantu petugas Imigrasi.
”Yang bersangkutan warga negara Indonesia. Semua tersangka yang kami tangkap sejauh ini adalah WNI,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk interpol, untuk membongkar seluruh jaringan sindikat jual beli bayi lintas negara itu.