Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori, Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengikrarkan 15 bidang tanah wakaf di Desa Kuangsan, Kaliori, Jum’at (18/7/2025).

Ikrar wakaf ini sebagai bagian dari tindak lanjut program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kuangsan Kaliori.

Adapun 15 bidang tanah yang diikrarkan wakaf yakni, lima bidang tanah yang sudah didirikan Musala, sebidang tanah Masjid, dua bidang tanah Madrasah Diniyah, dua bidang TPQ.

KemudiN, sebidang tanah pemakaman umum, dua bidang tanah Pendidikan Anak Usia Dini, sebidang tanah fasilitas umum di Balai Desa Kuangsan, dan sebidang tanah kosong untuk didirikan Musala.

Kepala Desa Kuangsan, Tarmuji mengatakan, usai mendapatkan sosialisasi dari Kemenag Rembang, ia langsung bergerak cepat untuk pemetaan dan mengidentifikasi tanah-tanah wakaf baik yang sudah sertifikat maupun belum.

Dalam pemetaan yang dilakukan, kemudian diketahui ada 15 tanah wakaf yang akan diajukan sertifikat wakaf.

”Semua tidak ada sengketa dan permasalahan. Saya sudah pastikan semua tanah tersebut aman,” katanya.

Ikrar Wakaf... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler