Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, insentif itu dibarikan pada guru di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Selain aktif mengajar, yang penting guru honorer calon penerima insentif tersebut belum memiliki sertifikat pendidik.
Rencananya, ada 341.248 orang guru formal yang menerima insentif ini. Jumlah tersebut naik berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Nilai nominal yang diberikan pun berubah.
Bila tahun sebelumnya, nominalnya Rp 3.600.000 pertahun yang dibayarkan per semester. Tahun ini,total bantuan insentifnya, diberikan sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sementara, untuk guru nonformal seperti di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUT) nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 2.400.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Bedanya dengan guru formal, penerima insentif untuk guru nonformal diusulkan Dinas Pendidikan setempat.
Adapun rencana waktu pencairannya, akan diberikan pada periode Agustus-September 2025. Insentif guru honorer ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerimanya.
Murianews, Kudus – Pemerintah segera mencairkan insentif guru honorer pada paruh kedua 2025 ini. Penerima bisa mengecek platform Info GTK untuk mengetahui dapat atau tidaknya insentif itu.
Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, insentif itu dibarikan pada guru di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Selain aktif mengajar, yang penting guru honorer calon penerima insentif tersebut belum memiliki sertifikat pendidik.
Rencananya, ada 341.248 orang guru formal yang menerima insentif ini. Jumlah tersebut naik berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Nilai nominal yang diberikan pun berubah.
Bila tahun sebelumnya, nominalnya Rp 3.600.000 pertahun yang dibayarkan per semester. Tahun ini,total bantuan insentifnya, diberikan sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sementara, untuk guru nonformal seperti di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUT) nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 2.400.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Bedanya dengan guru formal, penerima insentif untuk guru nonformal diusulkan Dinas Pendidikan setempat.
Adapun rencana waktu pencairannya, akan diberikan pada periode Agustus-September 2025. Insentif guru honorer ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerimanya.
Kriteria Penerima...
Untuk kriteria penerimanya, harus memenuhi beberapa syarat. Guru honorer wajib menyimak di lamannya karena ada syarat yang berbeda dari penyaluran tahun lalu.
Dari segi syarat, untuk guru formal, yang berbeda adalah penghapusan syarat masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Santinya, muncul dua syarat baru, yakni tidak termasuk penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penerima bukanlah guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri. Sementara, untuk guru honorer di pendidikan nonformal, tidak ada kriteria yang berubah.
Untuk memudahkan, berikut ini rincian kriteria penerima insentif guru honorer 2025:
Kriteria Guru Formal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak berstatus ASN.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu.
Kriteria untuk Guru Nonformal...
Kriteria Guru Nonformal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Masuk dalam nominasi penerima yang diusulkan dinas pendidikan.
Perlu diketahui, batas aktivasi rekening yang telah dibukakan Puslapdik bagi guru formal calon penerima insentif adalah tanggal 30 Januari 2026 mendatang. Apabila sampai batas waktu belum juga diaktivasi, uang akan dikembalikan ke kas negara.
”Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.