Rabu, 19 November 2025

Untuk kriteria penerimanya, harus memenuhi beberapa syarat. Guru honorer wajib menyimak di lamannya karena ada syarat yang berbeda dari penyaluran tahun lalu.

Dari segi syarat, untuk guru formal, yang berbeda adalah penghapusan syarat masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Santinya, muncul dua syarat baru, yakni tidak termasuk penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima bukanlah guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri. Sementara, untuk guru honorer di pendidikan nonformal, tidak ada kriteria yang berubah.

Untuk memudahkan, berikut ini rincian kriteria penerima insentif guru honorer 2025:

Kriteria Guru Formal

- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak berstatus ASN.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu.

Kriteria untuk Guru Nonformal... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler