Rencananya, Payment ID akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 nanti. Namun, sebelum peluncuran itu, Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengusulkan tiga hal terkait wacana itu.
Pertama, ia mengusulkan adanya perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis. Politisi asal dapil Banten itu menilai, sistem perpajakan Indonesia belum mampu memberikan insentif memadai.
Ia menyebut, menurut Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.
Kemudian usulan keduanya kedua, ia meminta agar penerapan Payment ID ditunda hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap. Sebab, infrastruktur digital Indonesia masih rentan.
Berkaca dari kasus kebocoran data sepanjang 2023-2024, dalam Indonesia Data Protection Authority, ada sebanyak 3.814 kasus kebocoran data.
Bahkan, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data juga masih belum memadai. Ia mencontohkan pada kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang.
Murianews, Jakarta – Pemerintah mewacanakan penerapan Payment ID dalam transaksi digital. Dengan penerapan ini, pemerintah akan mengintegrasikan kode unik dengan NIK guna mendeteksi riwayat keuangan pemilik akun.
Rencananya, Payment ID akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 nanti. Namun, sebelum peluncuran itu, Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengusulkan tiga hal terkait wacana itu.
Pertama, ia mengusulkan adanya perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis. Politisi asal dapil Banten itu menilai, sistem perpajakan Indonesia belum mampu memberikan insentif memadai.
Ia menyebut, menurut Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.
Kemudian usulan keduanya kedua, ia meminta agar penerapan Payment ID ditunda hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap. Sebab, infrastruktur digital Indonesia masih rentan.
Berkaca dari kasus kebocoran data sepanjang 2023-2024, dalam Indonesia Data Protection Authority, ada sebanyak 3.814 kasus kebocoran data.
Bahkan, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data juga masih belum memadai. Ia mencontohkan pada kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang.
Timbulkan masalah baru...
Termasuk juga laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat ada 120 ribu rekening nasabah yang dijualbelikan di medsos hingga e-commerce. Saat itu, tidak disertai kompensasi memadai bagi korban.
Menurutnya, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga akan menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.
Ketiga, ia mengusulkan agar penerapan model pelaporan dilakukan secara berkala bukan pelaporan per transaksi.
”Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, kebijakan pelaporan transaksi keuangan bukan hal baru dan telah dilakukan di sejumlah negara. Namun, kebijakan itu juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.
Ia mencontohkan pada Australia dan beberapa negara lain yang menyebut pelaporan setiap pembelian sudah dilakukan. Namun, dalam penerapannya juga disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen.
”Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan masih mengkaji wacana ini secara komprehensif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.