Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar produk pembesar payudara dan kosmetik kewanitaan. Kali ini jumlahnya ada 14 produk kosmetik.

Produk-produk tersebut dicabut izin edarnya karena menggunakan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.

”Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam aturan itu, kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Pencabutan izin edar produk itu berdasarkan hasil temuan oleh BPOM. Tak hanya itu, atas temuan tersebut, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Ia menjelaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Tak Dapat Dibuktikan... 

Komentar