Produk-produk tersebut dicabut izin edarnya karena menggunakan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
”Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan itu, kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Pencabutan izin edar produk itu berdasarkan hasil temuan oleh BPOM. Tak hanya itu, atas temuan tersebut, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.
Ia menjelaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar produk pembesar payudara dan kosmetik kewanitaan. Kali ini jumlahnya ada 14 produk kosmetik.
Produk-produk tersebut dicabut izin edarnya karena menggunakan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
”Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan itu, kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Pencabutan izin edar produk itu berdasarkan hasil temuan oleh BPOM. Tak hanya itu, atas temuan tersebut, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.
Ia menjelaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Tak Dapat Dibuktikan...
Terlebih, penggunaan produk dilakukan pada area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah kemanfaatannya.
Kondisi itu sangat berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi penggunanya, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Ia mengimbau pada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
”BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik,” katanya.
Daftar yang Dicabut...
Adapun 14 produk pembesar payudara dan kosmetik wanita yang dicabut izin edarnya karena melanggar kesusilaan sebagai berikut:
1. VERBA Breast G
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla