Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaPresiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkis, termasuk penjarahan rumah pejabat, warga, maupun perkantoran dan fasilitas publik tidak bisa ditoleransi.

Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah. Namun, ia menegaskan jalur penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan dengan kekerasan dan perusakan.

”Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025) seperti dikutip Senin (1/9/2025).

Pihaknya pun memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri utnuk menindak tegas para pelaku penjarahan dan perusakan dalam demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

”Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, aparat diminta tidak ragu menindak siapa pun yang melakukan penjarahan rumah pejabat dan perusakan fasilitas publik.

”Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas,” kata Sjafrie.

Menurutnya, semua tindakan kriminal seperti perusakan dan penjarahan harus ditindak sesuai dengan hukum. Pihaknya juga menugaskan Badan Intelijen Negara guna memantau situasi intelijen dan melaporkannya ada Presiden terkait dinamika di lapangan.

Pemantik Demo... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler