Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kompol K salah satu dari tujuh polisi yang terlibat kasus ojol terlindas rantis Brimob jalani sidang etik hari ini, Rabu (3/9/2025). Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Ia tampak memasuki ruangan sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, pukul 09.25 WIB. Kompol K mengenakan seragam PDH kepolisian lengkap dengan topi baret biru tua saat menghadiri sidang tersebut.

Namun, sidang etik tersebut digelar secara tertutup.

Melansir dari Antara, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan, pihaknya mendorong agar Kompol K mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.

Diketahui, ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai pelanggar, Kompol K dan Bripka R ditetapkan sebagai pelanggar berat.

Sedangkan, Aipda R, Briptu D, Bripka M, Bharaka J, dan Bharaka Y ditetapkan sebagai pelanggar sedang.

Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Ia sosok yang duduk di samping pengemudi rantis dalam insiden itu. Sementara, rantis Brimob tersebut dikemudikan Bripka R.

Terancam PTDH... 

  • 1
  • 2

Komentar