Ia tampak memasuki ruangan sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, pukul 09.25 WIB. Kompol K mengenakan seragam PDH kepolisian lengkap dengan topi baret biru tua saat menghadiri sidang tersebut.
Namun, sidang etik tersebut digelar secara tertutup.
”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.
Diketahui, ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai pelanggar, Kompol K dan Bripka R ditetapkan sebagai pelanggar berat.
Sedangkan, Aipda R, Briptu D, Bripka M, Bharaka J, dan Bharaka Y ditetapkan sebagai pelanggar sedang.
Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Ia sosok yang duduk di samping pengemudi rantis dalam insiden itu. Sementara, rantis Brimob tersebut dikemudikan Bripka R.
Murianews, Jakarta – Kompol K salah satu dari tujuh polisi yang terlibat kasus ojol terlindas rantis Brimob jalani sidang etik hari ini, Rabu (3/9/2025). Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Ia tampak memasuki ruangan sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, pukul 09.25 WIB. Kompol K mengenakan seragam PDH kepolisian lengkap dengan topi baret biru tua saat menghadiri sidang tersebut.
Namun, sidang etik tersebut digelar secara tertutup.
Melansir dari Antara, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan, pihaknya mendorong agar Kompol K mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.
Diketahui, ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai pelanggar, Kompol K dan Bripka R ditetapkan sebagai pelanggar berat.
Sedangkan, Aipda R, Briptu D, Bripka M, Bharaka J, dan Bharaka Y ditetapkan sebagai pelanggar sedang.
Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Ia sosok yang duduk di samping pengemudi rantis dalam insiden itu. Sementara, rantis Brimob tersebut dikemudikan Bripka R.
Terancam PTDH...
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat terancam hukuman PTDH.
Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9/2025).
Saat ini, tujuh personel yang terlibat insiden itu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi, Kamis (28/8/2025) malam. Itu teradi saat massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta dipukul mundur kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.