Pengumuman itu berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI Dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI.
Diketahui, DPR RI memutuskan menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI yang berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Selain itu, DPR RI juga memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR RI setelah dievaluasi meliputi, biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif n biaya tunjangan transportasi.
Jumlah tersebut, berasal dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan yang bersifat melekat sebesar Rp 16.777.680 serta Tunjangan Konstitusional sebesar Rp 57.433.000. Nilai itu kemudian dikenai pajak 15 persen pada Tunjangan Konstitusional.
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan total take home pay yang diterima Anggota DPR RI setelah dievaluasi, Kamis (4/9/2025).
Pengumuman itu berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI Dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI.
Diketahui, DPR RI memutuskan menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI yang berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Selain itu, DPR RI juga memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR RI setelah dievaluasi meliputi, biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif n biaya tunjangan transportasi.
Dalam rilis resmi yang disiarkan di Instagram resmi DPR RI, tampak rincian total take home pay yang akan diterima Anggota DPR RI. Dalam unggahan itu, total take home pay DPR RI yakni sebesar Rp 65.595.730.
Jumlah tersebut, berasal dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan yang bersifat melekat sebesar Rp 16.777.680 serta Tunjangan Konstitusional sebesar Rp 57.433.000. Nilai itu kemudian dikenai pajak 15 persen pada Tunjangan Konstitusional.
Rinciannya...
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan melekat:
- Gaji Pokok Rp 4.200.000 sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000.
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000 sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992.
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992.
- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000 sesuai PP Nomor 59 Tahun 2023.
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 1982.
- Uang Sidang per Paket Rp 2.000.000, sesuai SK Presiden Nomor 60 Tahun 2003.
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat, Rp 20.033.000, sesuai surat izin prinsip Menkeu Nomor S-311/MK 02/2025.
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000 juta sesuai surat izin prinsip Menkeu Nomor S-311/MK 02/2025.
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4.830.000 juta sesuai surat izin prinsip Menkeu Nomor S-311/MK 02/2025.
- Honorarium kegiatan, peningkatan fungsi dewan yakni: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran dengan masing-masing besarannya Rp 8.461.000.