Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan total take home pay yang diterima Anggota DPR RI setelah dievaluasi, Kamis (4/9/2025).

Pengumuman itu berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI Dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI.

Diketahui, DPR RI memutuskan menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI yang berlaku sejak 31 Agustus 2025.

Selain itu, DPR RI juga memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR RI setelah dievaluasi meliputi, biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif n biaya tunjangan transportasi.

Dalam rilis resmi yang disiarkan di Instagram resmi DPR RI, tampak rincian total take home pay yang akan diterima Anggota DPR RI. Dalam unggahan itu, total take home pay DPR RI yakni sebesar Rp 65.595.730.

Jumlah tersebut, berasal dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan yang bersifat melekat sebesar Rp 16.777.680 serta Tunjangan Konstitusional sebesar Rp 57.433.000. Nilai itu kemudian dikenai pajak 15 persen pada Tunjangan Konstitusional.

Rinciannya... 

  • 1
  • 2

Komentar