Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan imbauan itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Di mana, aturan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi warung-warung makan kecil.
”Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” kata Haikal, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal. Saat ini, sudah ada 9,6 juta produk bersertifikat halal dari sebelumnya 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Dari umlah itu, saat ini ada 700 warteg yang tersertifikasi halal melalui skema pendampingan. Kemudian, 500 warteg sedang proses fasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
”Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ujar Haikal.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersertifikat halal.
Murianews, Jakarta – Para pelaku usaha warung makan seperti Warteg, Warung Padang, dan sejenisnya diimbau untuk memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis.
Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan imbauan itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Di mana, aturan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi warung-warung makan kecil.
”Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” kata Haikal, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal. Saat ini, sudah ada 9,6 juta produk bersertifikat halal dari sebelumnya 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Dari umlah itu, saat ini ada 700 warteg yang tersertifikasi halal melalui skema pendampingan. Kemudian, 500 warteg sedang proses fasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
”Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ujar Haikal.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersertifikat halal.
Didukung 328 Lembaga...
Untuk kemudahan itu, Haikal menyebutkan, kini layanan sertifikasi halal didukung 328 Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dengan 103.675 pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terregistrasi dari total 2.866 auditor terlatih.
Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).
Guna memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha.
Kini, BPJPH terus memonitor kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas dan lain sebagainya.
”Sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujarnya.