Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Para pelaku usaha warung makan seperti Warteg, Warung Padang, dan sejenisnya diimbau untuk memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis.

Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan imbauan itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Di mana, aturan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi warung-warung makan kecil.

”Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” kata Haikal, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal. Saat ini, sudah ada 9,6 juta produk bersertifikat halal dari sebelumnya 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Dari umlah itu, saat ini ada 700 warteg yang tersertifikasi halal melalui skema pendampingan. Kemudian, 500 warteg sedang proses fasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.

”Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersertifikat halal.

Didukung 328 Lembaga... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler