Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaAhmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Eko Patrio dan Uya Kuya diputuskan tak dipecat dari keanggotaan anggota DPR RI.

Itu terungkap dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Dari kelimanya, hanya Uya Kuya dan Adies Kadir yang langsung aktif kembali sebagai anggota DPR RI. Sementara, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio divonis dinonaktifkan dengan waktu yang berbeda.

Pembacaan putusan itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (5/11/2025). Kelimanya sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Dalam putusan itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dianggap tidak melanggar kode etik dan dapat aktif kembali menjadi anggota DPR RI.

Sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbah, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik. Nafa Urbah mendapatkan vonis nonaktif lebih ringan yakni, selama tiga bulan.

Sementara, Eko Patrio divonis nonaktif selama empat bulan dan Ahmad Sahroni divonis nonaktif selama enam bulan.

Picu Kemarahan Publik... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler