Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di bawah Rp 500 ribu, kini tak lagi dikenakan biaya layanan, alias gratis.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Yosamartha mengingatkan, biaya layanan 0,3 persen itu telah dihapus sejak Desember 2024 lalu. Kini, transaksi QRIS pun bebas biaya layanan.

Sebelumnya, Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen dibebankan pada para pedagang ketika ada transaksi lebih dari Rp 100 ribu.

”Banyak yang belum tahu kalau sekarang (biaya 0,3 persen) itu sudah dihilangkan, sudah dicabut, jadi 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp500 ribu),” ujar Yosamartha.

Ia mengungkapkan, sebanyak 6 juta orang di Jakarta telah menggunakan QRIS. Jumlah yang sama juga tercatat untuk merchant.

”Kalau merchant saat ini baru sekitar 85 persen ada target. Targetnya sekitar 7 juta,” katanya.

Kontribusi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler