Itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Ia mengatakan, saat ini dua revisi undang-undang itu masih dalam pembahasan.
”Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya,” ujar Darmadi Durianto, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pengaturan transaksi online tersebut dilakukan agar pencegahan yang dilakukan lebih efektif dan efisien.
Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemusnahan balpres pakaian impor bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Pemusnahan itu dalam rangka melindungi industri kecil menengah tekstil dalam negeri.
”Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Murianews, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memastikan transaksi online bakal diatur di dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Ia mengatakan, saat ini dua revisi undang-undang itu masih dalam pembahasan.
”Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya,” ujar Darmadi Durianto, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pengaturan transaksi online tersebut dilakukan agar pencegahan yang dilakukan lebih efektif dan efisien.
Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemusnahan balpres pakaian impor bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Pemusnahan itu dalam rangka melindungi industri kecil menengah tekstil dalam negeri.
”Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi,” katanya.
Menurutnya, thrifting atau pakaian bekas impor menjadi salah satu penyebab kerugian para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tekstil dalam negeri.
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persaingan Global...
Dukungan itu untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.
KPPU dan PP Muhammadiyah menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI 2025 penting dilakukan untuk memastikan persaingan yang sehat di Indonesia.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan monopoli usaha harus diberantas dan regulasi yang ada harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, apalagi UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah hampir 25 tahun belum pernah ada revisi.
Dengan revisi undang-undang tersebut, dia berharap bisa menghadirkan iklim usaha dan persaingan yang sehat sehingga makin terbuka untuk investasi masuk, menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.