Selasa, 18 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memastikan transaksi online bakal diatur di dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Ia mengatakan, saat ini dua revisi undang-undang itu masih dalam pembahasan.

”Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya,” ujar Darmadi Durianto, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pengaturan transaksi online tersebut dilakukan agar pencegahan yang dilakukan lebih efektif dan efisien.

Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi pemusnahan balpres pakaian impor bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Pemusnahan itu dalam rangka melindungi industri kecil menengah tekstil dalam negeri.

”Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi,” katanya.

Menurutnya, thrifting atau pakaian bekas impor menjadi salah satu penyebab kerugian para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tekstil dalam negeri.

Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persaingan Global... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler