Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Status ini diterapkan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 440/1091/2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Surat keputusan ini ditandatangi pada Sabtu (28/3/2020) hari ini.

Dalam surat keputusan itu disebutkan jika status ini diterapkan lantaran telah terjadi penyebaran Covid-19 di Rembang.

“Sehingga telah menyebabkan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang,” kata Hafidz dalam SK tersebut.

Dengan pertimbangan itu, maka bupati Rembang memutuskan memberlakukan status KLB. Keputusan kedua yakni melakukan upaya penanggulangan untuk mencegah, mendeteksi, merespon, serta menangani Covid-19.

Dalam SK tersebut tidak disebutkan berapa lama waktu penetapan KLB. Status ini akan dicabut sampai bupati mencabut SK tentang KLB ini.

Sebelumnya satu warga Pamotan Rembang dinyatakan positif corona, setelah mempunyai riwayat kontak langsung dengan pasien di Bali. Warga Rembang ini kini dalam perawatan intensif di RS Wongsonegoro, Kota Semarang.

Baca: Satu Warga Rembang Positif Corona, Punya Riwayat Kontak dengan Pasien di Bali

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang Ali Syofii, Kamis (26/3/2020) membenarkan hal ini. Menurut dia, kepastian pasien tersebut positif corona baru diketahui, Rabu (25/3/2020) malam.”Hasil labnya adalah confirmed corona virus. Sehingga kesimpulannya adalah pasien yang bersangkutan positif COVID-19,” ujarnya.Pihak pemerintah daerah juga tengah melakukan pelacakan dan memantau semua orang yang telah melakukan kontak dengan pasien tersebut.Hingga Sabtu (28/3/2020) sore, tercatat jumlah pasien positif di kabupaten ini belum bertambah, masih satu orang. Sementara jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak sembilan orang, dengan satu orang telah dinyatakan negatif corona.Sementara jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 166 orang. Dari jumlah itu, 36 orang di antaranya telah selesai proses pemantauan. Data ini sesuai yang di-update dalam situs covid19.rembangkab.go.id. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler