BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Ali Muntoha
Kamis, 15 Juni 2023 13:02:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Mengadili. Menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim konstitusi dalam sidang pleno itu, disebutkan jika MK menolak dalil-dalil yang disampaikan para pemohon jika sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
”Dalil-dalil para pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” ujar hakim konstitusi.
Baca: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara soal Sistem Pemilu
Dalam konklusinya, para hakim MK juga menyebut pokok perkara para permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



