Wajib QR Code Pembelian Solar Subsidi Kini Berlaku di Seluruh Indonesia
Ali Muntoha
Senin, 26 Juni 2023 09:45:47
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan persnya mengatakan, skema full QR Code ini diberlakukan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Artinya sudah 100 persen transaksi solar subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code,” katanya dilansir laman resmi Pertamina, Senin (26/6/2023).
Sat ini menurutnya, Pertamina Patra Niaga setidaknya telah menyelesaikan tiga dari lima tahapan Program Subsidi Tepat.
tahapan ketiga dalam Program Subsidi Tepat, yakni masyarakat sudah mengutilisasi QR Code sebagai alat untuk verifikasi transaksi solar subsidi. ”Ini adalah tahap krusial di mana interaksi langsung dengan masyarakat terjadi,” jelas Mars Ega.
Baca: Pertamina Akan Luncurkan BBM Bioetanol untuk Kendaraan BermotorAdapun tahap satu kata Mars Ega adalah tahap instalasi serta penyiapan infrastruktur digitalisasi di SPBU yang telah rampung pada Desember 2020.
Tahapan kedua adalah integrasi platform MyPertamina. Di mana di dalamnya ada server, website, aplikasi, program promosi hingga media sosial yang telah dimulai sejak Juli 2022.Implementasi Full QR Code ini bertujuan untuk memudahkan dan menjaga masyarakat yang berhak agar lebih terjamin mendapatkan solar subsidi.”Karena semuanya mudah, mulai dari daftarnya mudah, lalu jika sudah punya QR Code transaksinya pun mudah tinggal dibawa dan di-
scan oleh operator SPBU,” terangnya.
Baca: Beli Biosolar Subsidi di Kudus Harus Tunjukkan QR Code Mulai Kamis Pekan IniIa menjelaskan, jika pengguna kendaraan tak punya HP QR code bias diprint dan ditunjukkan ke operator SPBU untuk di-
scan saat pembelian solar subsidi.”Jadi berbagai skema memudahkan sudah Pertamina siapkan. Ketika sudah di scan tinggal bertransaksi sesuai batasan volume yang sudah ditetapkan sesuai kriteria kendaraan yang diatur dalam SK BPH Migas No. 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020,” lanjutnya.
Murianews, Jakarta – Pertamina Patra Niaga kini memberlakukan penggunaan QR Code untuk pembelian solar subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina mengklaim program ini telah berlaku dan berjalan sejak 22 Juni 2023.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan persnya mengatakan, skema full QR Code ini diberlakukan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Artinya sudah 100 persen transaksi solar subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code,” katanya dilansir laman resmi Pertamina, Senin (26/6/2023).
Sat ini menurutnya, Pertamina Patra Niaga setidaknya telah menyelesaikan tiga dari lima tahapan Program Subsidi Tepat.
tahapan ketiga dalam Program Subsidi Tepat, yakni masyarakat sudah mengutilisasi QR Code sebagai alat untuk verifikasi transaksi solar subsidi. ”Ini adalah tahap krusial di mana interaksi langsung dengan masyarakat terjadi,” jelas Mars Ega.
Baca: Pertamina Akan Luncurkan BBM Bioetanol untuk Kendaraan Bermotor
Adapun tahap satu kata Mars Ega adalah tahap instalasi serta penyiapan infrastruktur digitalisasi di SPBU yang telah rampung pada Desember 2020.
Tahapan kedua adalah integrasi platform MyPertamina. Di mana di dalamnya ada server, website, aplikasi, program promosi hingga media sosial yang telah dimulai sejak Juli 2022.
Implementasi Full QR Code ini bertujuan untuk memudahkan dan menjaga masyarakat yang berhak agar lebih terjamin mendapatkan solar subsidi.
”Karena semuanya mudah, mulai dari daftarnya mudah, lalu jika sudah punya QR Code transaksinya pun mudah tinggal dibawa dan di-
scan oleh operator SPBU,” terangnya.
Baca: Beli Biosolar Subsidi di Kudus Harus Tunjukkan QR Code Mulai Kamis Pekan Ini
Ia menjelaskan, jika pengguna kendaraan tak punya HP QR code bias diprint dan ditunjukkan ke operator SPBU untuk di-
scan saat pembelian solar subsidi.
”Jadi berbagai skema memudahkan sudah Pertamina siapkan. Ketika sudah di scan tinggal bertransaksi sesuai batasan volume yang sudah ditetapkan sesuai kriteria kendaraan yang diatur dalam SK BPH Migas No. 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020,” lanjutnya.