Mahfud MD Puji KPK Tetapkan Kabasarnas jadi Tersangka
Ali Muntoha
Kamis, 27 Juli 2023 13:05:00
Murianews, Jakarta – Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabasarnas dijadikan tersangka kasus dugaan suap suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD pun buka suara. Mahfud MD memuji kerja KPK yang dinilai jeli dalam mengungkap kasus yang melilit kabasarnas tersebut.
”Bagus KPK bisa mencermati itu. Bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,” kata Mahfud MD dikutip dari Antaranews.com, Kamis (27/7/2023).
Mahfud menyebut, selama ini pemerintah telah menerapkan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
”Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah enggak selesai-selesai,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo juga meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas untuk menghormati proses hukum.
”Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan) ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga non-kementerian, salah satunya dengan menerapkan e-Katalog.
KPK Kabasarnas Henri Alfiandi telah mengakali sistem lelang elektronik di Basarnas. Itu dilakukan agar dapat mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen.
Namun, temuan KPK itu dibantah Henri Alfiandi. Ia menyebut temuan itu tidak benar.
”Enggak bener ini, sama sekali bukan,’’ kata Henri seperti dikutip dari Detik.com.
Meski begitu, Henri enggan menyampaikan banyak pada awak media. Henri mengatakan akan menyampaikan secara utuh kepada penyidik.
Murianews, Jakarta – Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabasarnas dijadikan tersangka kasus dugaan suap suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD pun buka suara. Mahfud MD memuji kerja KPK yang dinilai jeli dalam mengungkap kasus yang melilit kabasarnas tersebut.
”Bagus KPK bisa mencermati itu. Bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,” kata Mahfud MD dikutip dari Antaranews.com, Kamis (27/7/2023).
Mahfud menyebut, selama ini pemerintah telah menerapkan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
”Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah enggak selesai-selesai,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo juga meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas untuk menghormati proses hukum.
”Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan) ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga non-kementerian, salah satunya dengan menerapkan e-Katalog.
KPK Kabasarnas Henri Alfiandi telah mengakali sistem lelang elektronik di Basarnas. Itu dilakukan agar dapat mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen.
Namun, temuan KPK itu dibantah Henri Alfiandi. Ia menyebut temuan itu tidak benar.
”Enggak bener ini, sama sekali bukan,’’ kata Henri seperti dikutip dari Detik.com.
Meski begitu, Henri enggan menyampaikan banyak pada awak media. Henri mengatakan akan menyampaikan secara utuh kepada penyidik.