Modus Jaringan Curanmor Selundupkan Motor Pakai Pikap Kasur
Ali Muntoha
Selasa, 8 Agustus 2023 15:34:00
Murianews, Jakarta – Jaringan curanmor asal Lampung dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyelundupkan motor hasil curian dari Jawa ke Lampung.
Sepuluh orang jaringan curanmor asal Lampung itu berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya kini masih buron.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus jaringan curanmor asal Lampung ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, jaringan ini menggunakan pikap pengangkut kasur untuk menyelundupkan motor hasil curian ke Lampung.
”Muatan di bak mobil pikap tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi. Dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye. Namun, jika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," katanya dilansir Tribratanews Polri Selasa (8/8/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang tergabung dalam sindikat itu ditangkap saat hendak mengangkut hasil curiannya menggunakan pikap pada Sabtu (5/8/23). Mobil tersebut mengangkut dua motor.
Pada awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menaikkan motor ke bak mobil. Polisi lantas memantau lokasi yang dilaporkan warga.
Pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB, mobil tersebut mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas menghentikan mobil di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi tempat penyimpanan motor curian. Para tersangka beserta motor hasil curiannya lantas diamankan di Mapolsek Tambora.
Total ada 10 tersangka dalam kasus jaringan curanmor asal Lampung ini. Mereka yakni antara EP (33), MA (28), dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul.
Selain itu, polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar.
Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).



