Rabu, 14 Mei 2025

Murianews, Depok – Polres Metro Depok melarang bus menggunakan klakson telolet. Bahkan Satlantas Polres Metro Depok mengancam akan menindak tegas jika menemukan bus dengan klason telolet.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto memebnarkan larangan klakson telolet ini. Hal itu seiring dengan demam fenomena bus ‘telolet’ di masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Depok, Jawa Barat.

”Betul (melarang dan bakal menindak tegas bus ‘telolet’ di Depok),” katanya, dikutip dari laman Humas Polri, pada Selasa (15/8/2023).

Sugianto juga menyebut fenomena klason telolet juga menjadi atensi langsung Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady untuk diberi tindakan.

”Menjadi perhatian kami (fenomena bus ‘telolet’), karena bapak Kapolres juga sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan,” ujarnya.

Pihaknya telah memerintahkan anggota di lapangan untuk menindak bus yang menyalakan dan menggunakan klasokn telolet saat melintas di Kota Depok.

”Waktu itu langsung kami perintahkan anggota di lapangan agar menindak bus yang demikian,” tuturnya.

Sebelumnya fenomena klason telolet kembali muncul. Gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok, dan hal itu dianggap membahayakan. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.

Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan “Telolet” atau klakson.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady berjanji mengerahkan anggota untuk melakukan patroli dan membubarkan aksi sekumpulan bocah tersebut. Pihaknya akan membina kelompok bocah “Om Telolet”.

Di Tangerang penggunaan klason telolet juga mulai dilarang. Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari menyatakan, pihaknya mengirimkan permintaan kepada Dinas Perhubungan agar menghilangkan klason telolet.

Ia mengatakan, ini dilakukan untuk menghindari terjadinya peristiwa kecelakaan lalulintas (laka lantas) di wilayah Kota Tangerang.

”Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan imbauan ataupun selembaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan,” ujar AKP Subari, Selasa (1/8/2023) lalu.

Komentar

Terpopuler