Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan jika mulai 1 September 2023, biaya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tak lagi ditanggung pemerintah. Melainkan beralih ke BPJS Kesahatan atau ditanggung mandiri oleh pasien.

Hal ini seiring dengan telah dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia pada 21 Juni 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Sehingga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan, dan Covid-19 dilakukan oleh Kemenkes.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Di dalam aturan itu, disebutkan jika biaya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit sejak 1 September 2023 akan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

”Setelah tanggal 31 Agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah dalam keterangan resmi di laman Kemenkes, Selasa (22/8/2023).

Sementara rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 sebelum berlakunya Kepres Nomor 17 Tahun 2023 tentang pencabutan status pandemi masih bisa mengajukan klaim ke Kemenkes.

”Penggantian biaya pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” jelasnya,

Indah menyebutkan, Keppres Nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, sehingga pasien Covid-18 yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya. Sehingga rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

”Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus 2023, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan,” terangnya.

Komentar