Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Medan – Kawanan pembobol mesin ATM yang beraksi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dibekuk polisi. Pelaku yang terdiri dari lima orang ini telah membongkar mesin ATM dan menggasak uang dengan total mencapai Rp 3 miliar.
Dari lima orang pelaku pembobol mesin ATM ini, tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setua Imam Effendi mengatakan, para pelaku ditangkap di daerah Batubara dan Tapanuli Tengah.
”Tiga dari lima pelaku ini adalah Residivis. Mereka pelaku ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di dua lokasi yakni di Batubara dan Tapanuli Tengah,” katanya dikutip dari Tribratanews Polri Kamis (24/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan para pelaku telah beraksi membobol mesin ATM di 15 lokasi. Atas aksinya itu, ada empat bank yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dari penangkapan para pelaku pembobol mesin ATM ini, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk beraksi.
”Dari tangan tersangka juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Innova, mesin ATM yang di bongkar serta alat perkakas pendukung untuk membobol mesin ATM yang di gunakan untuk melancarkan aksinya,“ jelas Kapolda.
Kini para pelaku ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



