Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam penangkapan itu, tiga orang berhasil diamankan yaitu M (37), AN (37), dan P (40). Namun, dari hasil pemeriksaan P belum terbukti terlibat sehingga dilepas.

Saat pemeriksaan itu juga ada satu nama pelaku yang belum ditangkap. Satu orang tersebut pun kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Pada konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023), dua pelaku yakni AN (37), warga Kecamattan Cigeulis Kabupaten Pandeglang dan M (37), warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamas Bandar Lampung dihadirkan.

Keduanya mengakui baru satu tahunan menjalankan aksinya. Mereka juga tak punya alasan tertentu memilih Jepara sebagai lokasi aksi.

Baca: Komplotan Pembobol Mesin ATM Dibekuk Resmob Jepara

Diketahui, keduanya ditangkap setelah membobol ATM Bank BCA di Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Mlonggo (27/1/2023).

Modusnya, mereka memasukkan tusuk gigi ke lubang mesin ATM. Lalu mengintip pin ATM sasaran lalu menukar ATM milik korban. Selanjutnya mereka mengambil seluruh isi saldo ATM milik korban.

’’Kami butuh waktu sekitar 10 menit. Saya belajar (bobol ATM, red) dari YouTube,’’ kata M.
Dari keterangan saat penyidikan, Polisi memperoleh informasi bahwa korban terakhir mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta.Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono menyebutkan, pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun, satu orang lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).Baca: Kauman Jepara jadi Kampung Moderasi BeragamaAdapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sebuah pisau cutter, 3 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji besi kecil, 2 gunting kecil, 18 ATM dari berbagai bank, 2 buah buku tabungan bank BRI, uang tunai Rp 750 ribu, sepasang pelat nomor dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam.’’Pelaku melakukan aksinya di tiga TKP di Jepara. Serta wilayah Kabupaten Batang,’’ ungkap Warsono.Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler