Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kalangan DPR RI dan pemerintah menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada Pilpres 2024 digelar pada 19-25 Oktober 2023.

Kesepakatan ini tanggal pendaftaran capres-cawapres ini terjadi dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip dari Detik.com dalam rapat itu, mengemuka dua opsi pendaftaran capres dan cawapres. Yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.

Dari hasil rapat, anggota DPR menyetujui opsi kedua yakni pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada tanggal 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

”Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rapat ini anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023 lantaran masih ada koalisi partai yang belum menentukan pasangan capres dan cawapres.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat itu memaparkan dengan dua usulan pendaftaran capres dan cawapres yang muncul, maka pengumuman dan penetapan capres-cawapres bisa dilakukan di tanggal yang sama yakni 13 November 2023.

”Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim dalam rapat.

KPU mengaku cenderung cocok dengan opsi pendaftaran yang kedua yakni 19-25 Oktober. Alasannya, ini sesusai dengan operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang tahapan pemilu.

”Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," terangnya.

 

Komentar