Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkapkan jika saat ini sedang dibahas dua alternatif tanggal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perbincangan ini tengah berlangsung antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Dalam acara Forum Diskusi Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (13/9/2023), Mahfud MD menjelaskan kedua opsi yang saat ini tengah menjadi topik perbincangan.

Opsi pertama adalah yang tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), di mana pendaftaran calon capres dan cawapres akan dipercepat dari jadwal semula, yaitu dari tanggal 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

”Dalam diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai dengan tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya,” kata Mahfud MD.

Mahfud juga menjelaskan, perubahan jadwal pendaftaran tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Menurutnya, tidak menggeser jadwal tersebut bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU telah mengusulkan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023, berbeda dari rencana awal yang dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Aturan ini telah tertuang dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan baru ini, masa kampanye capres-cawapres akan dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler