Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bereaksi atas fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri yang belakangan ramai menjadi perbincangan. Kemenag melaporkan penyelenggara umrah backpacker ke Polda Metro Jaya.

Umrah backpacker merupakan perjalanan umrah yang dilakukan secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tawaran dan informasi mengenai umrah backpacker ini beertebaran di media sosial.

Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menyatakan jika pihaknya telah melakukan laporan ke Polda Metro Jaya atas aktivitas umrah yang tak melalui prosedur tersebut.

”Kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata tutur Nur Arifin, dikutip dari Republika pada Rabu (4/10/2023).

Namun tidak dijelaskan siapa atau kelompok mana yang dilaporkan ke polisi atas aktivitas umrah backpacker tersebut.

Ia menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 115 disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Ada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang nekat memberangkatkan umrah tanpa prosedur. Yakni sanksi pidana penjara selama enam tahun atau denda senilai Rp 6 miliar rupiah.

Selain itu, ada juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana delapan tahun atau denda sebesar Rp 8 miliar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” ujar dia.

Pihaknya juga telah meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha umrah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

”Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," lanjut dia.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler