Murianews, Jakarta – Empat biro umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mendapatkan sanksi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sanksi terhadap empat biro umrah itu berupa pembekuan izin atau pencabutan sementara.
Pembekuan izin empat biro umrah ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat biro umrah yang dibekukan izinnya itu yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, sanksi dijatuhkan lantaran empat biro umrah itu terbukti melakukan pelanggaran yakni gagal memberangkatkan ada yang gagal memulangkan jemaah umrah.
Ia mengatakan, sanksi pembekuan izin untuk biro umrah itu berlaku mulai 6 bulan hingga satu tahun.
”Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” katanya dikutip dari laman Kemenag pada Kamis (10/8/2023).
Sementara PT Arafah Medina Jaya dijatuhi sanksi pembekuan izin usaha selama enam bulan terhitung mulai dari 29 Mei 2023.
Selama izinnya dibekukan, empat biro umrah ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu, empat biro umrah itu harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
”Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.



