Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak melarang para dai untuk berkampanye dalam Pemilu 2024. Namun dai diingatkan untuk tidak kampanye di masjid.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Ahmad Zubaidi. Ia menyampaikan dai dan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) mempunyai peran penting dalam dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat, terutama di tahun politik.

Oleh karenanya, dai dianjurkan untuk tidak melakukan kampanye di masjid demi menjaga perdamaian. 

”Dai kalau mau berkampanye silakan saja tapi tempatnya bukan di masjid, dan itupun para dai harus tetap memperhatikan rambu-rambu dakwah,” katanya dikutip Murianews.com dari laman MUI, Kamis (12/10/2023),

Menurutnya, ketika dai berkampanye diharapkan tetap memperhatikan rambu-rambu sebagai seorang pendakwah. Disarankan juga tidak mengangkat materi yang bisa menyebabkan perpecahan.

”Jangan karena hasrat politik lalu melakukan kampanye yang dapat menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menanggapi soal larangan kampanye di masjid dianggap tidak tepat.

Menurutnya, ada yang beranggapan jika kampanye di masjid bisa mempersatukan umat Islam dalam satu pilihan. Ia menilai anggapan itu justru keliru.

”Jawabnya tiada lain kalau masjid dijadikan tempat kampanye politik praktis, tentu jemaahnya justru akan terpecah. Karena preferensi politik jemaah berbeda-beda yang dengan argumen apapun sulit disatukan, karena mereka punya argumen masing-masing," pungkasnya. 

Menurutnya, situasi di mana masyarakat mengalami polarisasi politik harus diiringi dengan pendidikan politik yang mencerdaskan. Yaitu, pemahaman bahwa beda pilihan haruslah tetap bersatu, beda pilihan tidak boleh menyebabkan kebencian apalagi konflik dan permusuhan. 

”Karena itu, dai dan DKM masjid harus menjadi pelopor dalam mempersatukan umat, jangan terjebak dalam fanatisme politik berlebihan," pungkasnya. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler