Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023). Uji materi Undang-Undang Pemilu itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan jika dalil yang disampaikan pemohon soal batas usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

”Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman menyampaikan putusan.

Para hakim MK mempunyai alasan tersendiri menolak gugatan soal usia capres-cawapres diturunkan jadi 35 tahun itu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan uji materi ini maka justru bisa menjadi pelanggaran moral.

”Dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya (syarat usia capres-cawapres) menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," katanya.

Selain itu, MK juga akan dianggap memberikan situasi tidak adil jika meloloskan syarat usia capres-cwapres menjadi 35 tahun. Terutama bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.

MK juga menegaskan jika penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

”jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler