Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membentuk perwakilan di luar negeri. Syarat yang untuk mendirikan di antaranya di negara tersebut sudah ada perwakilan ormas Islam atau komunitas muslim.
Ketua Badan Pembina dan Pengembangan Organisasi (BPPO) MUI KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, rencana pembentukan perwakilan MUI di luar negeri ini sebagai pelaksanaan dari salah satu fungsi MUI yakni himayatul ummah (menjaga umat).
”MUI berencana membentuk perwakilan di luar negeri sebagai pelaksanaan fungsi MUI di dalam himayatul ummah yaitu melindungi dan menjaga umat," katanya dikutip Murianews.com dari MUI, Rabu (18/10/2023).
Kiai Aiyub mengatakan, rencana pembentukan perwakilan MUI di luar negeri ini untuk menjalankan fungsi bagi orang Indonesia dan umat Islam yang berada di negara tersebut.
”Dimungkinkan pembentukan MUI di luar negeri syaratnya sudah ada semacam perwakilan ormas Islam disana atau komunitas Muslim Indonesia di daerah tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pembentukan perwakilan MUI di luar negeri harus diketahui oleh representatif Indonesia di negara tersebut yakni KBRI atau KJRI.
”Dua hal itu yang menjadi persyaratan khusus yang kemudiaan nanti musyawarah dan dokumennya diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI khususnya yang membidangi hubungan luar negeri dan kerja sama internasional," sambungnya.



