Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Malaysia saat mencuri ikan di Perairan Selat Malaka. Kapal Malaysia itu bahkan sempat melakukan manuver tajam dan memotong jaring saat dikejar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal Malaysia itu saat diberi peringatan oleh KP Hiu 16 sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

”Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Murianews.com, Senin (23/10/2023).

Ia juga mengakui KP Hiu 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Namun kapal itu akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal Malaysia itu merupakan warga berkebangsaan Myanmar.

Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.

”Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan nontarget juga bisa berpotensi terjaring”, tegas Adin.

Selain itu, KKP juga menghentikan aksi lima kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar.

Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

”Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler