Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini telah ditahan dalam kasus penistaan agama. Tak hanya itu, Panji Gumilang dalam waktu dekat juga akan jadi tersangka korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua kasus yang menyeret Panji Gumilang itu kini diusut Bareskrim Polri dengan status penyidikan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu.

”Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu dikutip dari Humas Polri, Jumat (27/10/2024).

Ia mengatakan, Polri telah memeriksa puluhan saksi atas kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS oleh Panji Gunilang.

”Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” tutur Whisnu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang.

Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al Zaytun lainnya.

”Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Dalam kasus ini Panji Gumilang akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler