Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Polri menyatakan ketegasannya untuk netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Bahkan Polri menyiapkan daftar laranagan kepada setiap polisi guna menjaga netralitas tersebut.

Setidaknya ada sembilan larangan yang haram dilakukan anggota Polri selama musim Pemilu 2024. Larangan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.

”Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” katanya dikutip dari Humas Polri, Selasa (14/11/2023).

Salah satu larangan itu yakni setiap polisi dilarang memberikan komentar apapun terkait calon atau pasangan calon dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Termasuk kepada keluarganya sendiri dan masyarakat.

Polisi juga dilarang memasang atau menyebarkan foto calon atau pasangan calon di media sosial.

Anggota Polri juga dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Selain itu, polisi tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Larangan ini ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023.

Jika ada polisi yang nekat melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

”Dengan langkah ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya,” ujarnya.

Berikut Larangan Anggota Polri di masa Pemilu 2024:

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon,
  2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas,
  3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial,
  4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon,
  5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye,
  6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik,
  7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat,
  8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol,
  9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Komentar

Terpopuler