Agus Rajardjo Beberkan Pernah Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov
Ali Muntoha
Jumat, 1 Desember 2023 14:08:00
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo membeberkan pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agus Rahardjo menyebut, Jokowi marah dan meminta KPK menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Pernyataan ini dibeberakan Agus Rahardjo dalam wawancara dengan Rossi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023). Agus Rahardjo menceritakan, saat itu ia dipanggil sendirian di Istana.
”Saya dipanggil sendirian oleh presiden. Padahal biasanya dipanggil itu berlima. Ini sendirian,” kata Agus Rahardjo dikutip dari YouTube Kompas TV dikutip Murianews.com, Jumat (1/12/2023).
Agus Rahardjo bercerita jika peristiwa ini belum pernah ia beberakan di media massa. Saat itu, saat masuk ruangan, Jokowi sudah marah dan teriak ”hentikan”.
”Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.
Agus Rahardjo baru mengetahui maksud kemarahan Presiden Jokowi. Saat itu menurut dia, Jokowi memerintahkan ia mengehentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
Setnov sendiri saat adalah Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
”Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP supaya tidak diteruskan," ujar Agus Rahardjo.
Merespon permintaan Jokowi itu, Agus Rahardjo menyatakan jika KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam Undang-Undang KPK yang lama menurut dia, KPK tak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara atau surat printah penghentian penyidikan (SP3).
”Sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu. Dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan," tutur Agus.
Ia menyebut, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Setnov hingga ke pengadilan. Belakangan baru disadarinya, jika itu menjadi awal mula revisi Undang-Undang KPK.
”Karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus. Tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada," ujar Agus.



