BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Sulit Diretas dan Dimanipulasi
Ali Muntoha
Senin, 4 Desember 2023 16:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12/2023). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim sertifikat tanah elektronik sulit untuk dimanipulasi maupun diretas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sistem keamanan sertifikat tanah elektronik menggunakan sistem block data. Dengan sistem ini, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi.
”Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertipikat tanah versi elektronik," katanya dikutip Murianews.com dari laman BPN.
Sistem block data pada sertifikat tanah elektronik juga siap diintegrasikan dengan sistem blockchain.
”Melalui implementasi sistem blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas, dan validitas data sertipikat akan ditingkatkan, sehingga mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data," ujarnya.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik (TTE). Sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.
”Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper," terangnya.
BPN menyebut, sertifikat tanah elektronik juga memberikan kemudahan bagi pemilik untuk mendapatkan informasi terkait data sertipikat di mana pun dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
”Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam Sertipikat Tanah Elektronik," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Kepala BPN menuturkan, penerapan sertifikat tanah elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten/kota lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan diimplementasikannya sertifikat tanah elektronik maka Hadi Tjahjanto menyatakan pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia.
”Hampir seluruh negara, baik di Benua Eropa, Australia, Amerika, dan Asia telah menggunakan Sertipikat Tanah Elektronik. Sehingga, dengan mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya," pungkasnya.



