Kemenkes Imbau Urus STR Dokter Tak Perlu Calo, Segini Biayanya
Ali Muntoha
Selasa, 19 Desember 2023 10:40:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pada para dokter maupun tenaga kesehatan (nakes) lain tidak menggunakan calo dalam mengurus surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Ariyanti Anaya mengatakan jika pengurusan STR saat ini lebih mudah, praktis dan cepat menggunakan aplikasi Satu Sehat.
”Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” katanya, dikutip Murianews.com dari Kemenkes, Selasa (19/12/2023).
Dia menjelaskan Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.
Ariyanti mengingatkan, sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, tenaga medis dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.
”Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.
Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan, maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.
Persyaratan Urus STR
Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Untuk lulusan sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
”Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” tuturnya.
Biaya Urus STR
Pengurusan STR seumur hidup untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan ini telah ditetapkan biayanya. Besaran biaya berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.
Dijelaskan jika biaya mengurus STR bagi dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp 300.000. Kemudian untuk apoteker dikenakan Rp 250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100.000.
”Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.
Namun Kemenkes menginformasikan jika saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu.
Penutupan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menindaklanjuti Surat Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor KU.01.01/F.l/1610312023.
Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB
Sementara Pelayanan STR tenaga kesehatan tutup sementara mulai tanggal 18 Desember pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.



