Tujuh PNS Pemkab Kudus Ajukan Pensiun Dini Sepanjang Tahun 2023, Ini Alasannya
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Mei 2023 10:15:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebagian dari pengunduran diri mereka telah diproses. Namun ada juga yang masih menunggu kelengkapan berkas administrasi.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyampaikan, empat dari tujuh PNS yang mengundurkan diri beralasan sakit dan tidak bisa melanjutkan pekerjaannya. Sementara tiga lainnya mundur karena memiliki usaha.
Baca juga: Sukses Jalankan Program Merdeka Belajar, Kudus Sabet Penghargaan dari Mendikbudristek
”Yang memiliki usaha ini mereka lebih memilih fokus ke usahanya. Jadi mundur dari PNS,” kata dia usai acara penyerahan SK Pensiun di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (30/5/2023).
Mereka yang mengajukan pensiun dini, sambung Putut, tetap akan mendapatkan haknya sebagai PNS, yakni uang pensiun. Mengingat mereka telah menyelesaikan masa kerja lebih dari 20 tahun dan telah lewat batas usia 50 tahun.
”Kalau sebelum ketentuan itu memang tidak bisa mengajukan pensiun dini. Itu jatuhnya mengundurkan diri dan tidak akan menerima hak-hak pensiunnya,” pungkas dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



