Di antaranya di Jalan Bhakti, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Lingkar Timur, dan Jalan Pertigaan Ngembal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban (K3) wilayah Kudus sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan Peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menuturkan, kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh sejumlah instansi terkait. Seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kudus.
Adapun sasarannya adalah reklame-reklame tak bayar pajak dan tak berizin. Namun, karena di lapangan sangat marak atribut partai politik dan ucapan tokoh politik tak berizin, Satpol PP Kudus akhirnya ikut menertibkannya.
Banyak dari atribut parpol tersebut didirikan di pinggir jalan hingga dipaku di pohon-pohon .”Di lapangan kami menemukan banyak atribut parpol hingga ucapan-ucapan itu dibangun tidak berizin, jadi sekalian saja kami tertibkan, jumlahnya cukup banyak,” ujarnya Selasa (6/6/2023).Pihaknya pun memastikan akan terus menggencarkan kegiatan ini. Mengingat masih banyak atribut partai hingga reklame ucapan tokoh politik yang berserakan di pojok-pojok jalan Kota Kretek.”Kami akan laksanakan secara berkala, sebenarnya itu diperkenankan asalkan berizin, kalau tidak ya akan kami tertibkan,” tandasnya. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini mencopotan paksa seratusan reklame, banner ucapan dari tokoh politik hingga atribut partai tak berizin di sejumlah titik di Kota Kretek.
Di antaranya di Jalan Bhakti, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Lingkar Timur, dan Jalan Pertigaan Ngembal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban (K3) wilayah Kudus sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan Peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menuturkan, kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh sejumlah instansi terkait. Seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kudus.
Baca: BPPKAD Kudus Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kota Kretek
Adapun sasarannya adalah reklame-reklame tak bayar pajak dan tak berizin. Namun, karena di lapangan sangat marak atribut partai politik dan ucapan tokoh politik tak berizin, Satpol PP Kudus akhirnya ikut menertibkannya.
Banyak dari atribut parpol tersebut didirikan di pinggir jalan hingga dipaku di pohon-pohon .
”Di lapangan kami menemukan banyak atribut parpol hingga ucapan-ucapan itu dibangun tidak berizin, jadi sekalian saja kami tertibkan, jumlahnya cukup banyak,” ujarnya Selasa (6/6/2023).
Pihaknya pun memastikan akan terus menggencarkan kegiatan ini. Mengingat masih banyak atribut partai hingga reklame ucapan tokoh politik yang berserakan di pojok-pojok jalan Kota Kretek.
”Kami akan laksanakan secara berkala, sebenarnya itu diperkenankan asalkan berizin, kalau tidak ya akan kami tertibkan,” tandasnya.
Editor: Supriyadi