Salon Esek-esek di Kudus Digerebek Satpol PP, Dua Wanita Diamankan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Juni 2023 14:23:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menyebutkan, penindakan ini merupakan langkah lanjutan dari aduan masyarakat setempat. Di mana mereka melaporkan adanya dugaan aktivitas melanggar norma yang dilakukan di tempat tersebut.
Hasilnya, sambung dia, setelah dicek oleh tim Satpol, salon tersebut dilengkapi dengan sekat-sekat dan kasur layaknya tempat pijat.
Baca: Dinsosnakertrans Pati Siap Bekali Mantan PSK dengan Keterampilan
”Yang kami temukan demikian, jadi kedoknya itu salon, tapi di dalamnya ada ruangan-ruangan bersekat seperti tempat pijit begitu,” katanya Kamis (15/6/2023)
Kegiatan seperti ini, lanjut Kholid, jelas melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



