Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menyebutkan, penindakan ini merupakan langkah lanjutan dari aduan masyarakat setempat. Di mana mereka melaporkan adanya dugaan aktivitas melanggar norma yang dilakukan di tempat tersebut.

Hasilnya, sambung dia, setelah dicek oleh tim Satpol, salon tersebut dilengkapi dengan sekat-sekat dan kasur layaknya tempat pijat.

BacaDinsosnakertrans Pati Siap Bekali Mantan PSK dengan Keterampilan

”Yang kami temukan demikian, jadi kedoknya itu salon, tapi di dalamnya ada ruangan-ruangan bersekat seperti tempat pijit begitu,” katanya Kamis (15/6/2023)

Kegiatan seperti ini, lanjut Kholid, jelas melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
”Kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali, semoga ini menjadikan mereka jera,” tambahnya.Dia memastikan tak akan tebang pilih dalam hal penindakan ini. Semua tempat-tempat yang berpotensi muncul penyakit masyarakat pun akan terus dipantau.Dia, juga meminta masyarakat turut serta dalam memantau keadaan sekitarnya. Bila ditemukan keadaan yang berpotensi menimbulkan pekat, maka diharapkan untuk bisa melaporkannya ke pihak Satpol PP. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News