Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menyebutkan, penindakan ini merupakan langkah lanjutan dari aduan masyarakat setempat. Di mana mereka melaporkan adanya dugaan aktivitas melanggar norma yang dilakukan di tempat tersebut.
Hasilnya, sambung dia, setelah dicek oleh tim Satpol, salon tersebut dilengkapi dengan sekat-sekat dan kasur layaknya tempat pijat.
”Yang kami temukan demikian, jadi kedoknya itu salon, tapi di dalamnya ada ruangan-ruangan bersekat seperti tempat pijit begitu,” katanya Kamis (15/6/2023)
Kegiatan seperti ini, lanjut Kholid, jelas melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
”Kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali, semoga ini menjadikan mereka jera,” tambahnya.Dia memastikan tak akan tebang pilih dalam hal penindakan ini. Semua tempat-tempat yang berpotensi muncul penyakit masyarakat pun akan terus dipantau.Dia, juga meminta masyarakat turut serta dalam memantau keadaan sekitarnya. Bila ditemukan keadaan yang berpotensi menimbulkan pekat, maka diharapkan untuk bisa melaporkannya ke pihak Satpol PP. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggarebek salon esek-esek di Kecamatan Kota, Rabu (14/6/2023). Dua orang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) berinisial SV (23) dan VN (25) pun digelandang ke kantor dan dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menyebutkan, penindakan ini merupakan langkah lanjutan dari aduan masyarakat setempat. Di mana mereka melaporkan adanya dugaan aktivitas melanggar norma yang dilakukan di tempat tersebut.
Hasilnya, sambung dia, setelah dicek oleh tim Satpol, salon tersebut dilengkapi dengan sekat-sekat dan kasur layaknya tempat pijat.
Baca:
Dinsosnakertrans Pati Siap Bekali Mantan PSK dengan Keterampilan
”Yang kami temukan demikian, jadi kedoknya itu salon, tapi di dalamnya ada ruangan-ruangan bersekat seperti tempat pijit begitu,” katanya Kamis (15/6/2023)
Kegiatan seperti ini, lanjut Kholid, jelas melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
”Kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali, semoga ini menjadikan mereka jera,” tambahnya.
Dia memastikan tak akan tebang pilih dalam hal penindakan ini. Semua tempat-tempat yang berpotensi muncul penyakit masyarakat pun akan terus dipantau.
Dia, juga meminta masyarakat turut serta dalam memantau keadaan sekitarnya. Bila ditemukan keadaan yang berpotensi menimbulkan pekat, maka diharapkan untuk bisa melaporkannya ke pihak Satpol PP.
Editor: Cholis Anwar