Satu Semester, Kudus Kantongi Rp 88,31 Miliar dari Pajak Daerah
Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 Juli 2023 16:36:13
Jika dipesentasekan, jumlah pajak daerah sudah mencapai 48,29 persen dari target sebanyak Rp 172,51 miliar. Dengan hasil itu, pemkab yakin target Pajak Daerah bisa terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono yakin capaian target bisa seratus persen di akhir tahun nanti. Meskipun untuk saat ini, realisasi yang ada belum sampai separuh target yang dibebankan.
”Kalau hitung-hitungan sampai akhir tahun nanti kami rasa masih bisa tercapai, kami optimis,” katanya Rabu (5/7/2023).
Hal tersebut dikarenakan dari sepuluh pos penerimaan sudah ada dua pos penerimaan yang realisasinya sudah jauh melampaui target. Yakni pajak hiburan yang terealisasi 180,46 persen. Atau sebesar Rp 423,2 juta dari target sebesar Rp 234,52 juta.
Selanjutnya adalah pajak parkir yang terealisasi 144,17 persen. Adapun nominalnya adalah terealisasi sebesar Rp 266,36 juta dari target sebesar Rp 184,75 juta.
Kemudian untuk pos penerimaan lainnya juga kini sudah mulai berjalan. Utamanya di sektor penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketika pajak sektor ini mencapai target, maka penerimaan pajak secara keseluruhan juga akan terdongkrak naik. Sehingga kemudian menyebabkan persentasenya meningkat.”Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak baru kami lakukan di bulan Mei kemarin, jadi masih dalam proses,” tuturnya.Adapun target terbesar ke terkecil dari sepuluh pos penerimaan yakni dari pajak penerangan jalan sebesar Rp 62,85 miliar, kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 44,64 miliar serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 42,61 miliar.Selanjutnya disusul pajak restoran sebesar Rp 11,4 miliar, pajak air tanah sebesar Rp 4,23 miliar, pajak reklame Rp 3,88 miliar, pajak hotel sebesar Rp 2,45 miliar, pajak hiburan Rp 234,52 juta, pajak parkir Rp 184,75 juta dan pajak sarang walet sebesar Rp 9,5 juta. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Kabupaten Kudus berhasil mengantongi Rp 88,31 miliar dari Pajak Daerah. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang terkumpul dalam satu semester pertama tahun 2023.
Jika dipesentasekan, jumlah pajak daerah sudah mencapai 48,29 persen dari target sebanyak Rp 172,51 miliar. Dengan hasil itu, pemkab yakin target Pajak Daerah bisa terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono yakin capaian target bisa seratus persen di akhir tahun nanti. Meskipun untuk saat ini, realisasi yang ada belum sampai separuh target yang dibebankan.
”Kalau hitung-hitungan sampai akhir tahun nanti kami rasa masih bisa tercapai, kami optimis,” katanya Rabu (5/7/2023).
Hal tersebut dikarenakan dari sepuluh pos penerimaan sudah ada dua pos penerimaan yang realisasinya sudah jauh melampaui target. Yakni pajak hiburan yang terealisasi 180,46 persen. Atau sebesar Rp 423,2 juta dari target sebesar Rp 234,52 juta.
Selanjutnya adalah pajak parkir yang terealisasi 144,17 persen. Adapun nominalnya adalah terealisasi sebesar Rp 266,36 juta dari target sebesar Rp 184,75 juta.
Kemudian untuk pos penerimaan lainnya juga kini sudah mulai berjalan. Utamanya di sektor penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketika pajak sektor ini mencapai target, maka penerimaan pajak secara keseluruhan juga akan terdongkrak naik. Sehingga kemudian menyebabkan persentasenya meningkat.
”Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak baru kami lakukan di bulan Mei kemarin, jadi masih dalam proses,” tuturnya.
Adapun target terbesar ke terkecil dari sepuluh pos penerimaan yakni dari pajak penerangan jalan sebesar Rp 62,85 miliar, kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 44,64 miliar serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 42,61 miliar.
Selanjutnya disusul pajak restoran sebesar Rp 11,4 miliar, pajak air tanah sebesar Rp 4,23 miliar, pajak reklame Rp 3,88 miliar, pajak hotel sebesar Rp 2,45 miliar, pajak hiburan Rp 234,52 juta, pajak parkir Rp 184,75 juta dan pajak sarang walet sebesar Rp 9,5 juta.
Editor: Supriyadi