Gaji PPPK Pemkab Kudus Tahun Ini Tembus Rp 43,2 Miliar
Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Juli 2023 11:51:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp 43,2 miliar untuk gaji para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Kudus di tahun 2023 ini.
Adapun rincian alokasinya adalah sebesar Rp 36,9 miliar untuk PPPK guru sebanyak 490 orang dan Rp 3,6 miliar untuk PPPK teknis dan kesehatan sebanyak 160 orang. Masing-masing dari mereka akan menerima gaji yang berbeda di tiap bulannya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menuturkan, nominal gaji PPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dalam PP itu, gaji pegawai kontrak hampir setara dengan gaji PNS per bulannya.
”Kami anggarkan untuk gaji dalam satu tahun ini,” ucapnya, Senin (17/7/2023).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno menuturkan, untuk saat pemerintah memang tengah memfokuskan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) dengan teknis seleksi PPPK.
Masing-masing PPPK tersebut bisa meneken kontrak maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, Pemkab Kudus bisa melakukan evaluasi kinerja. Apakah akan diperpanjang kembali kontraknya atau tidak.
”Pada tahun ini sendiri, semua PPPK yang dilantik diberi kontrak maksimal yakni lima tahun. Baik untuk PPPK guru ataupun teknis dan kesehatan,” tuturnya
Pada tahun ini sendiri, Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan sejumlah lowongan tenaga PPPK. Seperti 360 lowongan guru, 110 lowongan tenaga kesehatan, dan lowongan tenaga teknis sebanyak 86.
Editor: Supriyadi



