Murianews, Kudus – Pekerja Rokok Kudus yang bernaung di Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengaku lega.
Itu setelah tembakau tidak jadi disejajarkan dengan Narkotika di Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI. Sebelum ini, RTMM Kudus memang was-was.
Karena dalam Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 huruf D disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Namun dalam perjalanannya, Pekerja Rokok Kudus mencoba beraudiensi dengan sejumlah pihak termasuk DPR RI. Hingga akhirnya mereka mendapat kepastian tembakau dihapuskan dari pasal tersebut. Sementara untuk zat adiktif lain tetap berada di sana.
”Dalam pasal tersebut akhirnya tembakau dihapuskan, sehingga untuk saat ini masih aman, kami lega,” ucap Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rohman Senin (17/7/2023).
Meski begitu, pihaknya masih akan mengawal jalannya penerapan peraturan-peraturan turunannya. Mengingat ada beberapa regulasi yang berkaitan dengan rokok.
”Seperti adanya kawasan tanpa asap rokok dan sejumlah regulasi lain. Ini yang akan kami kawal penerapannya,” tuturnya.
Apabila dalam pasal tersebut tembakau tetap dimasukkan, maka akan berimbas pada keberlangsungan pekerja rokok. Pengubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan dimungkinkan bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK,” tegasnya.
Dalam hal ini pekerja rokok Kudus masih akan terus mencermati perkembangan yang ada. Sebab hal itu akan mempengaruhi kehidupan mereka.
Editor: Budi Santoso



