Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah melakukan 90 kali penindakan peredaran rokok ilegal di semester pertama tahun 2023 ini. Dari jumlah penindakan tersebut, ada empat perusahaan yang didenda Rp 500 juta lebih karena kedapatan melanggar perundang-undangan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho menuturkan, keempat perusahaan rokok tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai. Utamanya di pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 Undang-undang Cukai.

”Kami lakukan penegakan ultimum remidium pada mereka dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar lebih dari setengah miliar rupiah,” katanya Jumat (21/7/2023) malam.

Penindakan ini, sambung dia, menjadi bukti bahwa Bea Cukai Kudus terus berkomitmen untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Baik dengan modus yang konvensional, ataupun modus-modus baru lainnya seperti peredaran secara online.

Bea Cukai Kabupaten Kudus, lanjut Arif, juga ikut mengajak masyarakat untuk turut melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas akan dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.

Selama ini, Bea Cukai terus melakukan penindakan pada peredaran rokok bodong alias tanpa cukai tersebut. Namun, hal tersebut masih dirasa kurang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

”Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,” tambahnya.

Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.

”Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler