Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekolo, Kudus, Rabu (19/7/2023).

Dari penindakan itu, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 276.800 batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM). Sopir beserta kernet pun diamankan ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu dimuat di dalam sebuah mobil minibus. Diduga, ratusan ribu batang rokok ilegal itu hendak diedarkan dari Jawa Timur.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan, nilai perkiraan barang dari jumlah barang bukti yang disita ditaksir mencapai tersebut Rp 347,3 juta. Sememtara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 238 juta.

’’Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai,’’ ujarnya, Senin (24/7/2023).

Dia menambahkan, penindakan bermula ketika tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jawa Timur dengan menggunakan sebuah mobil minibus.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Tim pun berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Mobil itu sedang terparkir di halaman parkir Masjid Jami’ Baitul Mu’minin.

’’Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan benar didapati adanya rokok ilegal dengan aneka merk,’’ ungkapnya.

Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melakukan 90 kali penindakan peredaran rokok ilegal di semester pertama tahun 2023 ini. Dari jumlah penindakan tersebut, ada empat  perusahaan yang didenda Rp 500 juta lebih karena kedapatan melanggar perundang-undangan cukai.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Barang bukti hasil sitaan Bea Cukai Kudus (Murianews/Bea Cukai)

Komentar