Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali digagalkan. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal yang diangkut minibus di Jalan Raya Kudus-Demak turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (23/7/2023).

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menemukan sebanyak 264 ribu batang rokok ilegal siap edar dengan aneka merek. Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet, serta mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan, diperkirakan, nilai barang yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 331,3 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 227 juta.

’’Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai,’’ ujarnya, Rabu (26/7/2023).

Dia menambahkan, penindakan bermula ketika tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus di seputar Kecamatan Jati.

Tim kemudian melakukan penyisiran lokasi dan menemukan adanya minibus dengan ciri-ciri yang sama. Mobil minibus tersebut kemudian berhasil diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

’’Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Penindakan kali ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,’’ tandasnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler