6,16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pendapa Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 4 Agustus 2023 15:53:00
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Kabupaten Kudus memusnahkan sebanyak 6,16 juta batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 7 miliar lebih.
Kegiatan pemusnahan tersebut, dilaksanakan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8/2023). Kegiatan pemusnahan, dihadiri Bupati Kudus HM Hartopo dan unsur pimpinan daerah Kabupaten Kudus.
Hadir pula unsur pimpinan daerah se-eks-Keresidenan Pati, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Jateng, perwakilan Kepala Kantor KPPN Jateng-DIY, Kabiro Isda Provinsi Jateng, Kasatpol PP se-eks-Karesidenan Pati, kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus, unsur lintas sektoral, tokoh agama dan masyarakat.
Selain memusnahkan jutaan rokok ilegal tersebut, Satpol PP Kudus bersama Bea Cukai juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain turut diamankan dari penindakan barang kena cukai ilegal.
Barang bukti itu berupa alat komunikasi handphone, 40 kilogram etiket, empat unit mesin pemanas, lima rol cigarette tipping paper (CTP), tiga unit alat pelinting rokok dan dua buah dokumen.
Mereka juga ikut memusnakan 16,25 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai. Barang-barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, kegiatan pemusnahan itu dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum.
Ia mengapresiasi pemusnahan rokok ilegal yang diselenggarakan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. Kegiatan serupa, sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Pemusnahan ini sekaligus bentuk sosialisasi pada masyarakat untuk ikut membantu memberantas rokok ilegal.
’’Harapan kami, Kabupaten Kudus bisa zero kasus rokok ilegal, dengan pemusnahan ini tentunya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Meskipun tahun ini ada empat kasus rokok ilegal, tetapi pelakunya bukanlah warga Kudus,’’ ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid mengungkapkan Kantor Bea Cukai Kudus telah mengamankan rokok ilegal. Kemudian pada kesempatan kali ini, pihak Satpol memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal.
Satpol PP Kudus juga menyiapkan 10 armada truk untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo. Sedangkan pemusnahan barang bukti secara simbolis di halaman Pendapa Kudus, sedangkan sisanya dimusnahkan di TPA Tanjungrejo dengan cara ditimbun.
’’Harapannya, pemusnahan barang bukti rokok ilegal bisa dilaksanakan pula di kabupaten lain untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran rokok ilegal,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Pemusnahan rokok ilegal oleh Satpol PP Kudus di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)



