Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai di semester pertama tahun 2023 mencapai Rp 20 triliun-an. Sementara target penerimaan yang dibebankan pada tahun ini adalah sebesar Rp 39,8 triliun.

”Penerimaan tersebut kami terima dari kurun waktu 1 Januari hingga 31 Juli 2023 kemarin,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Sabtu (5/8/2023).

Pihaknya pun optimis bisa merealisasikan targetnya tersebut. Pasalnya, dari yang sudah-sudah, akan ada kenaikan permintaan pita cukai di akhir tahun. Selain itu, perusahaan-perusahaan rokok juga akan mulai membayar cukai dari program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai.

”Karena itu kami yakin realisasi capaian kami bisa tercapai di akhir tahun nanti,” imbuhnya.

Bea Cukai Kudus sendiri, sambung dia, memang menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar nomor dua di Indonesia setelah Pasuruhan, Jawa Timur. Di mana nilainya bisa dua kali lipat penerimaan nilai di Kudus.

”Meski begitu, Kabupaten Kudus juga sudah berhak mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Bea Cukai Kudus, mempermudah segala informasi dan perizinan untuk mendirikan industri rokok beraneka skala. Semuanya, dapat diperoleh serta diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.

Untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku industri rokok legal, Bea Cukai Kudus juga terus melakukan penindakan pada rokok ilegal. Antara 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2023 tercatat sembilan puluh tujuh kali penindakan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler