Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg (Bakal Calon Legislative). Meski begitu, Parpol di Kudus masih bisa melakukan perombakan pada formasi bacalegnya.
KPU Kudus menyebut masing-masig Parpol masih bisa melakukan perubahan. Mulai dari pergantian bacaleg hingga pengubahan nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) masing-masing bacaleg.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg memang sudah rampung. Namun mereka masih bisa mengajukan pengubahan-pengubahan tersebut.
”Tapi kalau perbaikan sudah tidak bisa, yang bisa hanya pengubahan itu saja,” kata Naily Selasa (8/8/2023).
Usai pengusulan perubahan tersebut, KPU akan melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di tanggal 18 Agustus 2023 mendatang. Meski begitu, parpol juga masih diperbolehkan untuk mengubah susunan calegnya.
”Pokoknya kalau belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) parpol masih bebas mengotak-atik susunan calegnya,” pungkas Naily.
KPU sebelumnya menyatakan ada sebanyak 614 bakal Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Jumlah tersebut tersebar di 18 partai politik yang berlaga di Pemilu 2024.
Bahkan ada sebanyak 12 partai politik sempat diketahui tidak memiliki Bacaleg yang memenuhi syarat. Mereka adalah PKB, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.
Editor: Budi Santoso



